• Join Us on Google Plus!
  • Subcribe to Our RSS Feed

Wednesday, May 23, 2018

aspek legal

May 23, 2018 // by Unknown // No comments



Nama Perusahaan

PT. RAKAI PRAYODI GITA RAHAYU(Persero).
NPWP
31.647.722.3-521.000
Kantor Pusat

Jl. Brigade no 16 – Rempoah – Baturraden – BANYUMAS 53126 JATENG
T : +6281326069705
WA : +6281578452320
E : rakai.pgr&gmail.com
Pendirian Perusahaan

27 November 2012

Modal Dasar

Rp 500.000.000

Modal Ditempatkan

Rp 2.500.000.000

Kepemilikan

• TOELYS ARYANTO 60%
• BAMBANG BATARA AJI 25%
• SUNGADI 15%
Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai Anggaran Dasar

Anggaran Dasar perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 137 tanggal 24 Desember 2016 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT. RAKAI PRAYODI GITA RAHAYU(Persero) yang dibuat oleh HARIS EFFENDY.SH, Magister Kenotariatan, Notaris di kabupaten BANYUMAS, yang perubahan-perubahan
sebagaimana dinyatakan dalam akta tersebut telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana penerimaannya dinyatakan dalam Surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0679.AH.02.01.
TANGGAL 04 Februari 2010. Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero)
PT. RAKAI PRAYODI GITA RAHAYU. Maka Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang: Perdagangan barang dan jasa Pemasok/supplier 4642,4772,4652,4659,4651,4663,4669,4649,7420,
Hasil percetakan dan hasil penerbitan dalam berbagai bentuk, alat tulis dan gambar ; alat fotografi dan perlengkapannya, alat optik dan perlengkapannya ; disket, pita audio, cd dan dvd kosong ; mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya ; komputer dan perlengkapannya , piranti lunak (software) ; barang logam untuk bahan konstruksi, berbagai macam material bangunan ; kertas dan karton ; alat olah raga, alat musik ;
jasa fotografi, jasa videografi, pemotretan udara, untuk mendapatkan keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.


0 comments:

Post a Comment